Formappi Desak Sidang Etik Azis Syamsuddin
IVOOX.id, Jakarta – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum menggelar sidang etik terhadap Azis Syamsuddin yang terjerat kasus korupsi.
Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma mengatakan Azis hanya mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR. Namun, Azis masih berstatus sebagai Anggota DPR meski sudah mendekam di tahanan.
"MKD belum juga tampak mau menyidangkan dan menuntaskan pelanggaran etik terkait kasus korupsi yang turut menyeret mantan Wakil Ketua DPR RI Azis
Syamsuddin meski telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Leo dalam jumpa pers daring, Kamis (28/10).
Jika sidang etik tak juga digelar, dia menyebut Azis akan terus menerima privilese sebagai anggota dewan di saat sudah ditahan KPK.
"Jangan sampai terjadi orang yang berada di rumah tahanan bisa tetap menerima gaji dan fasilitas itu," ujarnya.
Leo juga khawatir kasus Azis serupa dengan Setya Novanto yang tidak diproses MKD DPR saat terseret kasus korupsi. Setelah kasus mereda, Setnov kembali ke pucuk pimpinan DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburrokhman menyatakan penetapan tersangka oleh KPK belum bisa menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap Azis. Menurutnya, sanksi baru bisa dijatuhkan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap.
"Kita belum bisa menjadi kan sebagai dasar apapun. Karena kalau dalam rangkaian pidana, kalau orang ditetapkan tersangka akan melewati serangkaian proses pembuktian. Yang masih cukup panjang," kata Habib kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jumat (24/9).
Sebelumnya, Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah pada 2017. Azis dijemput paksa oleh KPK pada Jumat (24/9).
Azis telah menyatakan mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPR pada Sabtu (25/9). Ia juga otomatis dinonaktifkan dari status kader Partai Golkar karena terjerat kasus korupsi.
0 comments