April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Fokus Anggaran Kementerian BUMN Tahun Depan, untuk Belanja Modal

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengantongi pagu indikatif untuk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp345,8 miliar. Jumlah tersebut melonjak 66% dari total pagu anggaran tahun ini yang hanya Rp208,27 miliar.


Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI mengungkapkan pagu indikatif tersebut dialokasikan untuk beberapa pos belanja.


Adapun, tiga pos belanja terbesar meliputi belanja operasional sebanyak Rp36,4 miliar, belanja pegawai sebesar Rp60,4 miliar, dan belanja modal atau kegiatan inisiatif baru yang mencapai Rp130,9 miliar.


Menurut Airlangga, setidaknya pada tahun depan ada delapan kegiatan inisiatif yang akan diimplementasikan, seperti dukungan program prioritas nasional, dukungan penyempurnaan regulasi BUMN, serta penyusunan dan implementasi Sistem Merit SDM.


Ada pula peningkatan virtualisasi network, server, dan storage, pengembangan enterprise governance, risk and compliance (EGRC) system, dan pembelian dan implementasi software ITSM.


Enam kegiatan tersebut menghabiskan dana sebesar Rp29,9 triliun.


Dua kegiatan lainnya yakni pengadaan lahan gedung arsip dan assessment center, serta renovasi gedung dan relayout ruang kerja menjadi yang paling banyak memakan anggaran yakni Rp50 Miliar  dan Rp50,9 Miliar.


“Pada 2020, anggaran terbesar BUMN terdapat pada belanja modal berupa pengadaan tanah dan renovasi gedung,” ujar Airlangga di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (17/6).


Komisi VI DPR RI pun menerima pagu indikatif yang disampaikan Kementerian BUMN.


“Komisi VI DPR RI menerima pagu indikatif anggaran Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2020. Selanjutnya, Komisi VI DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA dan RKP kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasikan,” ucap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Ganinduto.

0 comments

    Leave a Reply