October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Firli: Status Kepegawaian KPK Segera Dibahas

IVOOX.id, Jakarta - Ketua KPK 2019-2024 Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Firli Bahuri mengatakan, aturan turunan yang akan dibahas KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah mengenai status kepegawaian KPK.

"Ke depan kita akan bicara status pegawai KPK, kedua hak keuangan dan fasilitas pegawai KPK, itu yang dibahas, yang lain-lain belum ada," kata Firli di Istana Negara Jakarta, Selasa (7/1),seperti dilansir Antara.

Berdasarkan UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, seluruh pegawai KPK berubah menjadi ASN sesuai pasal 1 ayat 6. Selanjutnya pada pasal 69 B diatur bahwa penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tadi sudah ke Menteri Keuangan, kita bicara terkait bagaimana tentang masa transasi selama 2 tahun, dijawab menteri keuangan, 'Pak Firli jangan khawatir sampai dengan pegawai bahwa hak keuangan yang berjalan sekarang tetap berlaku sampai ada putusan lebih lanjut', jadi tidak ada masalah," tambah Firli.

Firli pun mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari MenPAN-RB soal aturan turunan mengenai status ASN pegawai KPK namun belum diundang untuk membicarakannya. "Kita belum pernah diajak bicara mengenai hal itu," ungkap Firli.

Namun Firli tidak menjelaskan apakah ia berharap untuk diundang dalam membicarakan hal tersebut.

"Bukan masalah berharap, itu tugas bersama, kita akan bahas bersama dong, tidak ada namanya peraturan pemerintah, perundang-undangan, KPK pasti diajak," tambah Firli.

0 comments

    Leave a Reply