Firli: Negara Tetangga Respons Pencarian Harun Masiku
IVOOX.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut negara tetangga sudah merespons terkait upaya pencarian tersangka mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku.
Diketahui, National Central Bureau (NCB) Interpol telah menerbitkan "red notice" terhadap Harun, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
"Beberapa tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya mana, tetapi sudah respons itu," kata Firli saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Firli mengatakan lembaganya terus berupaya mencari keberadaan tersangka Harun bekerja sama dengan beberapa pihak, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) maupun NCB Interpol.
"Terkini kami meminta bantuan bekerja sama dengan pihak Imigrasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Kenapa? Karena mereka punya jejaring lengkap dengan imigrasi-imigrasi di negara tetangga. Itu satu," kata dia seperti dilansir Antara.
"Yang kedua, KPK pun membuat surat kepada Interpol. Kenapa? Kami meyakini bahwa kami tidak mampu untuk melakukan penangkapan sendiri apalagi kalau seandainya patut kuat dugaan kami yang bersangkutan di luar negeri, sehingga kami meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan yang kami sebut dengan "red notice" dan itu sudah dikerjakan oleh NCB Interpol," ujar Firli.
Ia juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya ingin mengatakan bahwa sebagai pihak yang menyembunyikan atau itu dalam kategori barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maka mereka itu masuk tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu Pasal 21 dan itu masuk pidana," katanya pula.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Makanya kami sampaikan, jadi kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu dia disembunyikan di mana itu masuk dalam kategori tindak pidana dan itu sudah beberapa pihak yang pernah kami lakukan penyidikan, kami lakukan penahanan," ujar Firli.
0 comments