October 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Firli: LHKPN untuk Pantau Kasus Pencucian Uang

IVOOX.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan salah satu upaya mengontrol tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun korupsi adalah melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK juga memeriksa LHKPN para pejabat negara disertai dengan pantauan fakta-fakta di lapangan.

"Setiap LHKPN yang masuk KPK kami analisa, pelajari, tentu kami ikuti bagaimana sesungguhnya fakta di lapangan," jelas Firli kepada wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis kemarin.

Menurut Firli, ada lebih dari 500.000 penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN.

"Hari ini eksekutif baru sampai sekitar 53 persen, dari legislatif itu baru 38 persen. Yang cukup menggembirakan LHKPN yang sudah melaporkan diri itu adalah dari kalangan yudikatif mencapai 94,8 persen," ungkap Firli dilansir Antara.

Dia mengingatkan batas waktu bagi penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN adalah 31 Maret 2023.

Mengenai kejujuran pelaporan LHKPN ini, Firli mengatakan KPK sudah mengajukan saran cukup strategis, yakni KPK bersama Presiden Joko Widodo sepakat mendorong DPR RI dan pemerintah untuk melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar dapat disahkan menjadi undang-undang.

"Saya kira ini menjadi perhatian KPK dan juga Presiden (telah) menyampaikan tanggal 7 Februari lalu," jelasnya.(antaranews.com)

0 comments

    Leave a Reply