October 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Fakta: Status Buron Djoko Tjandra Dihapus Atas Permintaan Mabes Polri

IVOOX.id, Jakarta - Status buron terpidana Djoko S Tjandra dihapus atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri. Nama Djoko Tjandra hilang dari sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) pada 13 Mei 2020.

Demikian yang terungkap dalam kesaksian mantan Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim Direktorat Jenderal (Dijten Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sandi Andaryadi pada persidangan kasus suap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjan Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12)

"Di surat itu (surat dari Divhubinter Polri), diinformasikan bahwa red notice tahun 2009 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra sudah terhapus dari sistem basis data Interpol. (Pengahapusan dari SIMKIM) karena kami melihat bahwa rujukan untuk mencantumkan nama Djoko Tjandra itu (sebagai DPO dalam SIMKIM) merujuk pada red notice," ujar Andaryadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Andaryadi menjelaskan, Ditjen Imigrasi menerima surat dari Divhubinter Mabes Polri pada 5 Mei 2020. Dalam surat disebutkan bahwa nama Djoko Tjandra yang merupakan buron Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tidak tercantum berstatus red notice dalam sistem Interpol sejak 2009. Berdasarkan surat tersebut, Ditjen Imigrasi lalu menghapus nama Djoko Tjandra dalam Enchanced Cekal System (ECS) pada SIMKIM Ditjen Imigrasi pada 13 Mei 2020.


 

 

0 comments

    Leave a Reply