September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Evaluasi APINDO Soal Pelarangan Terbatas Impor Bahan Baku dalam Penerapan Permendag No.36

IVOOX.id – Pemerintah Indonesia bersiap untuk menerapkan secara resmi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada bulan Maret 2024. Dalam menanggapi kebijakan ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan evaluasi mereka, khususnya terkait dengan pelarangan terbatas impor bahan baku, dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, dalam konferensi pers hari Senin (19/2/2024) di kantor pusat APINDO, mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap potensi gangguan dalam rantai pasokan industri dalam negeri akibat pelarangan impor yang tidak tepat menurut sektoral industri.

APINDO mencatat bahwa beberapa industri hulu lokal masih bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku mereka.

“APINDO khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri. Kami melihat industri hulu lokal (pada sebagian industri) belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut,” ujar Shinta dalam keterangan resmi yang diterima IVOOX, Senin (19/2/2024).

Meskipun APINDO mengakui tujuan pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri melalui Permendag No.36/2023, mereka juga menyoroti kebutuhan akan revisi kebijakan strategis untuk memperhatikan keterbatasan kapasitas industri hulu dalam beberapa sektor.

Selain itu, APINDO juga menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap produk impor ilegal yang mengganggu pasar domestik.

“Disisi lain, APINDO berharap pengaturan lebih lugas dan penindakan tegas penegakan hukum dalam hal importasi produk jadi yang membanjiri pasar Indonesia secara ilegal. Hal ini sudah sangat mengorbankan produk domestik seperti pakaian, sepatu, furnitur dan produk jadi lainnya yang merupakan hasil industri padat karya. Atas dasar ini APINDO sangat mengapresiasi pemerintah yang telah memberlakukan dengan tegas kembalinya sejumlah HS Code Post Border untuk dikembalikan ke Border,” urai Shinta.

Anne Patricia Sutanto, Ketua Bidang Perdagangan APINDO, menambahkan bahwa harmonisasi antara sektor industri hulu, intermediate, hilir, dan retail penting untuk menjaga daya saing produk dalam negeri sejalan dengan produk impor.

Dia juga menyoroti pentingnya sosialisasi peraturan teknis terkait Permendag 36 tahun 2023 kepada semua pihak terkait untuk menghindari gangguan dalam rantai pasok.

“Kami juga menghimbau kepada Pemerintah agar sistem elektronik yang menjadi platform ini juga sudah siap sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan. Karena diperlukan minimal 3 sampai 6 bulan setelah peraturan pelaksanaan serta infrastruktur pelaksanaan, termasuk sistem elektronik terkait Permendag 36/2023 ini siap mengakomodasi semua permohonan perizinan yang masuk. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait dapat lancar menjalankan perubahan rutinitas karena aturan baru,” terang Anne.

APINDO menegaskan bahwa implementasi Permendag No. 36 tahun 2023 tidak seharusnya ditunda kecuali untuk bahan baku yang belum diproduksi secara memadai di dalam negeri, asalkan peraturan teknisnya sudah jelas dan tersosialisasi dengan baik.

Namun, APINDO juga menekankan perlunya evaluasi terhadap kebijakan impor bahan baku yang strategis bagi industri dan yang berorientasi ekspor, dengan menyebut beberapa contoh komoditas yang menjadi perhatian mereka.

Melalui evaluasi ini, APINDO berharap dapat berkontribusi pada penyempurnaan implementasi Permendag No.36/2023 demi mencapai keseimbangan yang baik antara kepentingan industri dalam negeri dan pasar global.

0 comments

    Leave a Reply