October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

ESDM Ungkap Luas Wilayah Tambang Rakyat Puluhan Ribu Hektar

IVOOX.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebanyak 1.215 wilayah telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dari jumlah tambang tersebut jika diakumulasi total luas WPR tersebut mencapai 66.593,18 hektar (ha).

"Secara nasional WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah 66.593,18 ha," kata Plt Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Menurut pemaparan Bambang, pemerintah telah menerbitkan 82 izin pertambangan rakyat (IPR) dengan total luas wilayah 62,31 hektare.

"Adapun untuk IPR yang sudah kita terbitkan 82 izin dengan total luas wilayah 62,31 ha," katanya.

Di samping itu Ditjen Minerba Kementerian ESDM juga dikatakan sudah menyusun dokumen pengelola WPR di 9 provinsi sejak tahun 2022 dengan total WPR 270 blok, mencakup Bangka Belitung, Yogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Riau, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara.

"Kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, diantaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah," tutur Bambang.

Ketentuan WPR kata dia mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Pasal 20 di mana kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR. 

Ketentuan WPR juga mengacu pada UU Nomor 3 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Pasal 22 di mana wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi sejumlah kriteria.

Serta Pasal 22A di mana pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin tidak perubahan pemanfaatan tata ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.

Sementara, ketentuan mengenai IPR mengacu tentang UU Nomor 3 Tahun 2020 di antaranya Pasal 66, 67, 68 dan 73.

0 comments

    Leave a Reply