April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Eni Juga 'Palak' Sejumlah Pengusaha Hingga Rp5,6 M

IVOOX.id, Jakarta - Selain menerima suap, bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 Miliar dan SGD 40 ribu.

Uang itu didapat Eni dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Di antaranya dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sejumlah Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura.

"Kemudian dari Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Hampir semua uang suap serta duit gratifikasi yang diterima Eni, sambung jaksa, dialirkan untuk kepentingan sang suami, M. Al Khadziq, dalam mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jungto Pasal 65 ayat 1 KUHP," tutupnya.

Pada dakwaan pertama, soal suap, Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari Johannes B Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resource.

0 comments

    Leave a Reply