May 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Eggi Sudjana: Sebagai Advokat, Saya tidak Bisa Dipidana atau Digugat

IVOOX.id, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mengaku sebagai advokat dirinya dilindungi oleh Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, sehingga tidak dapat dipidana.


"Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2014," kata Eggi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.


Selain status advokat, Eggi pun menambahkan beberapa hal lain sebagai alasan dirinya menolak ditahan. Menurut dia, Kongres Advokat Indonesia sudah mengirimkan surat mengenai ketentuan semestinya kode etik advokat diproses lebih dahulu.


Selain itu, Eggi juga sudah mengajukan praperadilan sejak pekan lalu yang seharusnya juga diproses lebih dahulu. Eggi menekankan agar gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.


Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tersangkut dugaan kasus makar karena pernyataannya mengenai people power. Eggi akan menjalani penahanan selama 20 hari usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Namun pria berprofesi sebagai pengacara itu menolak menandatangani surat penahanan.

0 comments

    Leave a Reply