October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Eddy Hiariej Kritik Batas Waktu Sidang Sengketa Pilpres 2024

IVOOX.id - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyoroti proses sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibatasi hanya selama 14 hari. 

Menurutnya, pembatasan waktu ini membuat banyak permohonan dari pihak yang bersengketa, seperti Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, menjadi tidak cocok dengan keterbatasan waktu yang ada.

Pernyataan ini disampaikan Eddy Hiariej dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/4/2024). Eddy memberikan keterangan sebagai ahli dari pihak terkait, yakni Prabowo-Gibran.

Awalnya, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, mempertanyakan pembatasan waktu yang diberikan oleh MK untuk memutus sengketa hasil Pilpres. Fahri menyebut bahwa ada banyak hal yang didalilkan oleh pemohon dalam proses sidang ini.

"Konsep lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi dalam sepanjang yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu ini, coraknya adalah speedy trial karena waktu atau kuota waktu sesuai UU 14 hari sudah harus putus," ungkap Fahri.

Fahri menambahkan bahwa hal ini sangat berkaitan dengan karakter dan cara menyelesaikan perkara yang sangat limitatif. Menurutnya, banyak masalah yang tidak sesuai dengan konsepsi speedy trial dan pembatasan waktu yang ada.

Eddy Hiariej juga menyoroti waktu yang diberikan MK selama 14 hari kerja yang seharusnya hanya untuk menangani perselisihan hasil suara saja. Namun, banyak hal yang dimohonkan oleh pihak yang bersengketa.

"Saya justru ketika perselisihan hasil pemilihan umum ini, saya peradilan yang begitu singkat hanya 14 hari kerja karena memang merujuk pada perhitungan hasil suara," ujar Eddy.

"Sebab kalau harus memasukkan segala sesuatunya bisa juga diadili oleh Mahkamah Konstitusi, maka saya kira waktu 14 hari tidak fair untuk membuktikan berbagai dalil, jadi itu sudah sebagai satu kesatuan," tambahnya.

Pernyataan Eddy Hiariej ini menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya penyesuaian aturan atau penambahan waktu dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK, agar proses tersebut dapat lebih komprehensif dan memadai.

0 comments

    Leave a Reply