September 21, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dugaan KPK, Suap PT INTI Bukan Yang Pertama Diterima Direktur Keuangan AP II

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai penerimaan suap dari PT INTI untuk pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo, bukan yang pertama bagi Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA).

"Menurut informasi dari gelar perkara, ini bukan yang pertama, sudah ada beberapa dan proyeknya juga tidak hanya ini, tetapi hasil dari ekspose tadi dari tim menyatakan bahwa uang ini adalah untuk (proyek) BHS," papar Basaria.

Dalam kasus suap pengadaan BHS, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu AYA dan staf PT INTI TSW (diduga inisial dari Taswin Nur) terkait kasus suap pengadaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.

Basaria juga menyatakan bahwa tersangka TSW merupakan orang kepercayaan dari pejabat utama di PT INTI. "Kebetulan yang bersangkutan ini juga kepercayaan dari pejabat utama dari sana, tetapi apa nanti hubungannya dengan yang lainnya termasuk direktur (Direktur Keuangan AP II), ini belum sampai ke sana ini masih dalam pengembangan," ungkap Basaria.

AYA diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima, AYA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi, TSW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 comments

    Leave a Reply