October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dua Saksi Ahli KUHAP Nyatakan SP3 Polres Jakarta Pusat Tidak Sah

IVOOX.Id, Jakarta - Dua saksi ahli Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dihadirkan menguji penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) N0: B/14.396/S.10/X/2019/Restro JP, tanggal 19 Oktober 2019.

“Jika penyidik sudah melalui tahapan tahapan penyelidikan, penyidikan, penyitaan, pemeriksaan saksi ahli, gelar perkara dan memberitahukan perkembangan hasil penyidikan, maka alasan penghentian penyidikan dengan alasan ‘Tidak Cukup Bukti’ adalah tidak tepat,” kata ahli KUHAP dari Universitas Indonesia, Dr Febby Mutiara Nelson, SH,MH di hadapan hakim I Made Sukereni SH,MH.

“Alasan penghentian penyidikan yang tidak benar atau tidak tepat, adalah tidak sah, dan pengujiannya harus melalui Praperadilan,” ungkapnya menjawab pertanyaan kuasa pemohon Prapid, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (22/11/19).

Sarjana S-3 itu menjelaskan, hubungan kerja penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum harusnya terjadi sejak penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa sehingga, penyidik tidak dapat menilai dan memutus penghentian penyidikan perkara tanpa petunjuk dari Jaksa.

Sebelumnya Dr Febby menjelaskan, penyidikan dapat dihentikan dengan 3 syarat sebagaimana diatur dalam Lasal 108 ayat (2) KUHAP, yakni tidak terdapat cukup bukti, peristiwa itu bukan peristiwa pidana, dan dihentikannya penyidikan tersebut demi kepentingan hukum; seperti nebis, daluwarsa, dan meninggal dunia.

Sementara itu, saksi ahli dari termohon Praperadilan/Polres Jakarta Pusat, Dr Suparji SH.MH dari Univesitas Al Azhar Jakarta antara lain mengatakan, untuk seorang mencuri (melakukan tindak pidana) harus ada putusan Pengadilan yang Inkracht, sehingga pemberitaan "tentang perampok" tanpa putusan pengadilan, seharusnya telah memenuhi delik pasal 310/311 KUHAP.

Ditambahkan, hal itu harusnya tidak terjadi pemberkasan dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan hingga adanya putusan. Oleh karenanya, alasan penghentian penyidikan tidak benar atau tidak tepat, sehingga penghentian harus dinyatakan tidak sah, dan penyidik harus dihukum untuk membuka kembali penyidikan perkara hingga pemberkasan dan dilimpahkan ke Jaksa Penunrut Umum (JPU).

Praperadilan diajukan Anthonny Wiebisono SH sebagai kuasa hukum Matheus Mangentang STh, yang mempradilankan Pemerintah RI, cq Kepolisian Negara RI, cq Kepolisian Daerah DKI Jakarta, cq Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat karena Penghentikan Pemeriksaan Perkara, 19 November 2019.

Kasus praperadilan ini bermula karena Matheus Mangentang, ST.h, warga Kwitang, Senen Jakarta Pusat, melaporkan pencemaran nama baiknya atau fitnah melalui media elektronik yang dilakukan Frans Ansanay (terlapor) ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi NO: LP/6035/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus 9 Desembar 2016.

Pemeriksaan perkara atau laporan polisi Pemohon ternyata dilimpahkan ke Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, (Termohon) berdasarkan surat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 19 Desember 2016 NO: B/20238/XII/2016/Datro dan surat perintah penyidikan tanggal 02 Januari 2017,NO: 10/S.6/I/2017/Res.JP.

Tentang tindak pidana yang dilakukan terlapor Willem Frans Ansanay adalah pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU RI NO: 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP, dan pemohon telah memberikan keterangan, menghadirkan saksi-saksi dan menyerahkan bukti bukti lainya terkait laporan tersebut.

Termohon seharusnya telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan sesuai tahap penyelesaian perkara pidana yang diatur dalam KUHAP dan pemohon telah menerima surat surat terkait kasus ini.

Selain itu, pemohon mengengetahui termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, termasuk pelapor dan terlapor serta saksi saksi lainnya.

Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, termohon terbukti tidak melakukan kewajiban hukum dalam melakukan penyidikan perkara yang dilaporkan oleh pemohon dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dalam perkara ini, yaitu tidak mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum melakukan penyidikan perkara hingga pemberkasan dan melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan hingga memperoleh Putusan atau kepastian hukum.

Kelalaian termohon tersebut merupakan wujud nyata adanya pelanggaran prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Oleh karena itu Tindakan Termohon menghentikan penyidikan perkara tersebut secara sepihak tidak berdasarkan pasal 109 ayat (2) KUHAP, harus dinyatakan tidak sah,dan sebagai konswensi hukumnya Termohon sudah sepatutnya diperintahkan untuk membuka kembali penyidikan atas nama nama tersangka Willem Frans.

Pemohon dalam petitumnya meminta agar hakim yang menangani perkara ini untuk memutus antara lain mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya. 

Menyatakan Surat Ketetapan Kapolrws Metro Jakarta Pusat NO: S.Tap/181/S.7/X/2019 Restro Jakpus tanggal 16 Oktober 2019, tidak sah.

Selain itu, pemohon meminta agar hakim memerintahkan kepada termohon untuk membuka kembali penyidikan tindak pidana atas nama tersangka Willem Frans Ansanay alias Frans Ansanay berdasarkan laporan polisi NO: LP6035/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus 9 Desember 2016, dan membebankan ongkos perkara ini kepada termohon. 

0 comments

    Leave a Reply