October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dua Perantara Suap I Nyoman Dharmantra Dituntut 7 Tahun Penjara

IVOOX.id, Jakarta - Elviyanto dan Mirawati Basir, dua rekan anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra dituntut 7 tahun penjara

Dalam nota tuntutan, jaksa menilai kedua menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.

"Agar majelis hakim pengadilan tipikor menyatakan terdakwa I Elviyanto dan terdakwa II Mirawati masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Elviyanto dan terdakwa II Mirawati Basir selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/4)

Antara melansir, persidangan dilangsungkan dengan cara "video conference". Majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sedangkan JPU KPK berada di Gedung Merah Putih KPK, sementara penasihat hukum dan kedua terdakwa ada di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi; para terdakwa tidak mengakui secara terus terang perbuatannya; para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa Takdir.

Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp2 miliar dari total janji seluruhnya Rp3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar, agar Nyoman membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandra Suanda alias Afung.

0 comments

    Leave a Reply