November 15, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dua Mantan Pejabat Pemkab Sidoarjo Dieksekusi ke LP Surabaya

IVOOX.id, Jakarta - Dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong berdasarkan putusan yang tela-h berkekuatan hukum tetap.

Seperti dilansir Antara, dua terpidana itu, yakni mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi, Selasa (20/10), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama terpidana Sanadjihitu Sangadji yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.

Terpidana Sanadjihitu dinyatakan bersalah melakukan korupsi menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo.

"Selain itu, dibebani pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan hukuman tambahan berupa pembayaran sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp100 juta," ujar Ali.

Pada Selasa (20/10), KPK juga mengeksekusi terpidana Judi Tetrahastoto yang juga terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020.

Judi juga dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Dibebani juga kewajiban membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ditambah dengan membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp200.700.000," tuturnya.

.

0 comments

    Leave a Reply