October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dua Dirjen Serta Istri Edhy Prabowo di Lepas KPK, Statusnya Saksi

IVOOX.id, Jakarta - KPK menangkap 17 orang dalam OTT Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, pada Rabu (25/11) dini hari. Mereka yang ditangkap termasuk Edhy, istrinya Iis Rosita Dewi, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, hingga Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto

Usai pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan 7 orang tersangka, termasuk Edhy Prabowo. Mereka diduga terlibat dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Adapun dari 17 orang yang ditangkap, hanya 5 di antaranya yang jadi tersangka dan ditahan yakni Edhy, Staf Khusus Menteri KP Safri, Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Staf istri Menteri KP Ainul Faqih dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

Dua orang tersangka lain tak ikut terjaring OTT KPK yakni Amiril Mukminin dan Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta. Keduanya diminta menyerahkan diri.

Sehingga terdapat 12 orang yang dilepas KPK dan masih berstatus saksi, yakni:

1. Iis Rosita Dewi

2. Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini.

3. Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto

4. Ajudan Menteri KP, Yudha.

5. Protokoler KKP, Yeni.

6. Humas KKP, Desri.

7. Pengendali PT PLI, Dipo.

8. Pengendali PT ACK, Deden Deni.

9. Istri Siswadi, Nety

10. Staf Menteri KP, Chusni Mubarok

11. Staf Menteri KP, Syaihul Anam.

12. Staf PT Gardatama Security, Mulyanto

Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto, menyatakan 12 orang yang dilepas lantaran berdasarkan pendalaman tidak memenuhi unsur pidana.

"Kenapa kemudian ada orang yang dilepaskan kembali, karena dari profiling kami tidak masuk, jauh dari rangkaian gambaran kami. Orangnya sudah jelas, rangkaiannya sudah jelas, tinggal pembuktian secara legalitas melalui pemeriksaan," ucap Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.

Sementara itu Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan tak menutup kemungkinan terdapat tambahan tersangka dalam perkara ini. Sebab diduga penerimaan suap tak hanya berasal dari 1 perusahaan.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti dalam pengembangan selanjutnya pada tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau tetap. Ini sudah dimaksudkan juga terkait adanya istri yang tidak terseret dan lain sebagainya," kata Nawawi.

Adapun dalam perkaranya, Edhy diduga menerima suap sekitar Rp 4,8 miliar terkait penetapan eksportir benih lobster.

Atas perbuatannya, Edhy bersama Safri, Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, dan Andreau dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 comments

    Leave a Reply