March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dua Anggota DPRD Tersangka Korupsi APBD Sumut Dipanggil KPK

IVOOX.id, Jakarta - Dua dari 38 anggota DPRD tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, Rahmianna Delima Pulungan (RDP) dan Biller Pasaribu (BPU) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  hari ini.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan dua tersangka dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut. Dua tersangka tersebut yaitu RDP dan BPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (7/11).

Febri  mengatakan, tiga tersangka yang sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya pada Jumat (13/7), direncanakan penjadwalan ulang untuk dipanggil pada pekan ini. Tiga tersangka itu adalah mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing DTM Abul Hasan Maturidi (DTM), Richard Eddy Marsaut (REN), dan Syafrida Fitrie (SFE). "Kami harap tersangka hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang," ucap Febri.

Lima tersangka tersebut termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut.

KPK total telah menahan sembilan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni lima mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati dan Muslim Simbolon serta empat anggota DPRD Sumut 2014-2019 masing-masing Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.  Ke - 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Atas perbuatannya, 38 anggota DPRD Sumut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terkait kasus suap anggota DPRD ini, KPK menyebutkan setidaknya telah melakukan penerimaan uang sejumlah Rp 5,47 miliar dalam proses penyidikan. Penerimaan itu terkait pengembalian uang yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

 

0 comments

    Leave a Reply