April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dua Anggota Dewan Sumut Ditahan KPK

IVOOX.id, Jakarta – Dua anggota DPRD Provinsi  Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 dan 2014 -2019, Mustofawiyah  (MSF) dan Tia Isah Ritonga (TIR) ditahan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Rabu (11/7). Kedua tersangka diduga telibat dalam tindak pidana korupsi suap kepada DPRD

"Tersangka MSF ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan TIR di Rutan Cabang KPK di belakang kantor KPK Kavling K-4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (11/7)

Selain Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga, KPK  telah menahan tujuh tersangka lainnya dalam kasus sama. Antara lain, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014,  masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati dan Muslim Simbolon serta anggota DPRD Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi dan Sonny Firdaus.

Seperti diketahui, pada 3 April 2018,  KPK mengumumkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.  Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara 300 sampai 350 juta  rupiah dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban dan Tunggul Siagian.

0 comments

    Leave a Reply