May 15, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Terorisme

IVOOX.id, Surabaya - Beberapa aksi terorisme kembali menyentak Tanah Air. Tiga gereja di Surabaya diserang bom, baku tembak dengan teroris di Cianjur, Jawa Barat, juga ledakan bom susulan di Sidoarjo menjadi rentetan peristiwa yang terjadi dalam sehari.

Sebelum ini, lima polisi tewas akibat insiden kerusuhan yang melibatkan narapidana teroris di Rutan Cabang Salemba, Komples Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Banyak pihak kemudian mendesak pemerintah, utamanya legislatif, lekas merampungkan revisi Undang-undang Terorisme. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyesalkan revisi tak kunjung rampung. Padahal, sudah setahun digodok. Ia pun mendesak DPR mempercepat penyelesaian revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.

"Kalau terlalu lama, bila perlu saya meminta Presiden (Joko Widodo) mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)," kata Tito di Markas Polda Jatim, Minggu, 13 Mei 2018.

Tito menilai aturan yang ada sekarang membuat langkah aparat amat terbatas dalam memberantas terorisme. Utamanya, dalam melakukan pencegahan dan memberantas bibit teroris. Polisi ingin mendapat kewenangan lebih.

"Kita baru bisa bertindak kalau mereka melakukan aksi atau jelas ada barang bukti. Nah, kita ingin lebih dari itu. Salah satunya, misalnya institusi menetapkan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) dan JAT (Jamaah Ansharut Tauhid) organisasi teroris. Setelah itu ada pasal yang tergabung dalam organisasi teroris dapat dilakukan proses pidana," jelas Tito.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy juga mendesak DPR segera merevisi UU Terorisme. Bagi Rommy, revisi UU Terorisme jadi salah satu bentuk kehadiran negara menindaklanjuti terorisme.

"Saya berharap peristiwa hari ini dan dua hari lalu di Mako Brimob, menjadi trigger khususnya untuk pemerintah untuk mempercepat penyelesaian RUU Terorisme," kata Rommy ditemui di workshop nasional DPRD Fraksi PPP di Hotel Mercure, Ancol.

Rommy juga menilai gerak aparat memberantas terorisme tak begitu leluasa dengan aturan yang ada. Perlu ada payung hukum agar bisa memberantas teroris hingga ke akarnya.

"Ke depan memang perlu percepatan pembahasan ini dengan merekonsiliasi seluruh pandangan yang ada di tubuh pemerintah sendiri, TNI dan Polri dalam fungsi-fungsinya ke depan," ucap Rommy.

0 comments

    Leave a Reply