October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Doni: Posko COVID-19 Kembali Diaktifkan, Pelanggar Prokes Bakal Disanksi

IVOOX.id, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengaktifkan kembali Posko COVID-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes).

"Yang harus kita lakukan sekarang adalah memanfaatkan seluruh jaringan pemerintah sampai ke tingkat paling rendah yaitu desa, kelurahan," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo, dalam diskusi Satgas Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1).

Doni menegaskan Satgas COVID-19 sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta melakukan pertemuan dengan para kepala daerah untuk kembali mengaktifkan posko di seluruh wilayah.

"Dalam rangka menegakkan protokol kesehatan, bagi mereka yang abai tentu perlu diberikan sanksi," kata Doni, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Terkait yang tidak mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, ia berharap pemerintah daerah mengambil tindakan tegas dan Posko COVID-19 akan membantu dalam realisasi hal tersebut.

Dia menegaskan Posko COVID-19 itu penting karena di dalamnya dapat terdiri dari berbagai elemen mulai dari pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri serta berbagai lembaga lainnya.

Keberadaan mereka diharapkan memastikan tidak berhentinya edukasi dan sosialisasi baik perihal COVID-19 maupun protokol kesehatan untuk mencegah penularannya.

"Kita lihat daerah-daerah yang rutin bertahan untuk selalu mengingatkan, mampu menekan kasus. Tetapi ada daerah yang fluktuatif, ada saatnya rajin, tiba-tiba mengendor akhirnya kasusnya naik," katanya, seperti dikutip Antara.

Karena itu, ia mengingatkan menghadapi COVID-19 membutuhkan stamina karena masih belum diketahui kapan COVID-19 akan berakhir, meski proses vaksinasi akan segera dimulai.

Selain itu, untuk menekan kasus aktif yang meningkat pemerintah memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jawa dan Bali dalam periode 11-25 Januari 2021, demikian Doni Monardo.

0 comments

    Leave a Reply