April 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dongkrak Jumlah Perusahaan Tercatat, BEI Ubah Regulasi

IVOOX.id, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah Peraturan Nomor I-A dalam rangka mendorong peningkatan jumlah perusahaan tercatat.

Divisi Komunikasi BEI Hani Ahadiyani dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (20/9), menyampaikan untuk mendorong peningkatan jumlah perusahaan tercatat dan juga memperhatikan masukan dari pelaku pasar, BEI mengakomodasinya dengan melakukan penyusunan konsep perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

"Terdapat lima hal yang melatarbelakangi konsep perubahan Peraturan Nomor I-A itu. Pertama, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal dengan memberikan alternatif syarat pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham," paparnya, dikutip Antara.

Kedua, lanjut dia, sebagai penyesuaian prosedur pencatatan saham dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Ketiga, ia menambahkan, melakukan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen.

Keempat, untuk menghapus permintaan dokumen hardcopy sesuai dengan rencana integrasi proses permohonan pencatatan dan penawaran umum melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi (sprint) OJK.

Dan kelima, untuk mengakomodasi pemberian notasi khusus pada kode perusahaan tercatat untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.

"Secara garis besar, arah perubahan konsep Peraturan Nomor I-A ini untuk dapat mempermudah perusahaan mencatatkan sahamnya di bursa," katanya.

Hani juga menyampaikan BEI mengharapkan perubahan Peraturan Nomor I-A ini dapat memperluas akses pendanaan dari pasar modal, serta memberikan kejelasan bagi pelaku pasar dan tetap memperhatikan perlindungan investor serta menyelaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru yang berlaku di OJK terkait perusahaan tercatat dan perusahaan publik.

Ia menambahkan konsep atas perubahan Peraturan Nomor I-A saat ini sedang dalam tahap menghimpun masukan dari pelaku pasar.

"BEI juga mengharapkan partisipasi dari publik untuk memberikan masukan atas konsep perubahan Peraturan Nomor I-A ini melalui tautan pada website http://www.idx.co.id/peraturan/rancangan-peraturan," paparnya.

0 comments

    Leave a Reply