March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

DKPP Perintahkan Pemberhentian Ilham Saputra Dari Jabatan di KPU

IVOOX.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Dalam dokumen putusan DKPP Nomor: 61-PKE-DKPP/IV/2019 yang diunggah dalam situs resmi DKPP, Rabu, kader Partai Hanura Tulus Sukariyanto mengadukan staf Sekretariat KPU RI Indra Jaya, Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI Novayani serta Komisioner KPU RI Ilham Saputra.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada teradu III Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakan putusan ini," tertulis dalam putusan itu, dikutip Antara.

Sementara untuk Indra Jaya dan Novayani, DKPP memerintahkan untuk direhabilitasi nama baiknya.

DKPP memerintahkan agar putusan tersebut dilaksanakan paling lambat dalam kurun waktu tujuh hari kemudian.

Pada 20 September 2018, Tulus mendapat surat keputusan PAW untuk menggantikan kursi Dossy Iskandar Prasetyo karena pindah ke Partai NasDem.

Sebelumnya, Sisca Dewi yang ditunjuk, tetapi diberhentikan karena melakukan tindakan tercela dan mencemarkan nama baik partai berupa tindak pidana pemerasan.

Meski begitu, KPU RI tidak segera memproses PAW karena menunggu gugatan Siska Dewi kepada Mahkamah Partai Hanura meski sudah diklarifikasi apabila lebih dari 14 hari kerja tidak menggugat, PAW dapat dilanjutkan.

0 comments

    Leave a Reply