October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Tiga Penyelenggara Pemilu

IVOOX.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan atas 12 perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (28/6/2024).

Ketiga penyelenggara pemilu yang diberhentikan adalah Muh. Yunan, yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Elias Agus Huninhatu, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, serta Rio Gustrinanda, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Muh. Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Dalam proses sidang, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi kepada Han Daming, yang terlibat dalam salah satu perkara yang sama.

Kedua Teradu, Muh. Yunan dan Elias Agus Huninhatu, terbukti melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Rendra Alam Lamuse, calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, dengan tujuan membantu perolehan suara pada Pemilu 2024. Mereka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Pengadu untuk mempengaruhi hasil pemungutan suara.

“Teradu II sangat aktif berkomunikasi dengan Pengadu dan memberikan data nama-nama KPPS melalui WhatsApp di antaranya adalah Kecamatan Ranomeeto dan Kecamatan Konda,” jelas Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya DKPP untuk menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dari 25 Teradu yang terlibat dalam 12 perkara, DKPP juga menjatuhkan sanksi lain seperti Peringatan, Peringatan Keras, dan Pemberhentian dari Jabatan, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dibuktikan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, dengan didampingi oleh Anggota Majelis lainnya seperti J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. Sebanyak 16 Teradu lainnya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP dalam sidang tersebut.

0 comments

    Leave a Reply