October 12, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

DKPP Diminta Berhentikan 7 Anggota KPU Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

IVOOX.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah mengadakan sidang untuk menguji dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada Jumat (22/9/2023).

DKPP telah diminta untuk secara permanen menghentikan 7 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia karena ada ketentuan yang mengancam keterwakilan caleg perempuan dalam Pemilu 2024.

Salah satu perwakilan pengadu, Misthohizzaman, membacakan pengaduan yang menyatakan bahwa teradu 1-7 telah melakukan pelanggaran kode etik yang serius dan melanggar pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menyatakan teradu 1-7 melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik berat dan telah melanggar pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar Misthohizzaman salah satu perwakilan pengadu membacakan petitum pengaduan Jumat (22/9/2023).

Mereka meminta DKPP untuk memberhentikan ketujuh teradu perwakilan KPU tersebut secara permanen dengan menjatuhkan sanksi yang sesuai.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1-7," ucapnya.

Sidang ini berkaitan dengan aduan bahwa KPU Republik Indonesia melanggar prinsip kemandirian dalam menyusun regulasi yang terkait dengan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan.

Selama sidang, anggota KPU RI dan hadir di ruang sidang DKPP RI, termasuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, serta Anggota KPU Betty Epsilon Idroos yang hadir melalui virtual.

Hadir juga para pengadu, yakni Mikewati Vera Tangka, Listyowati, Misthohizzaman, Wirdyaningsih, dan Hadar Nafis Gumay.

KPU persiapkan draf perubahan PKPU 10/2023 sesuai putusan MA

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari menyatakan lembaganya sedang mempersiapkan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Hasyim menyebut KPU sedang mengkaji hasil putusan MA yang mengabulkan uji materi diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan sejumlah pihak lainnya tersebut.

"Kami sedang mengkaji, sedang kita siapkan draf untuk perubahan Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Hasyim saat ditemui di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Jakarta, Senin (18/9/2023) .

Ketika ditanyakan mengenai berpengaruh atau tidaknya perubahan PKPU 10/2023 terhadap daftar calon sementara atau surat suara yang akan dicetak, Hasyim menjelaskan KPU akan mengikuti keputusan MA terlebih dahulu.

"Kita ikuti keputusan Mahkamah Agung dulu, ya," katanya dikutip dari Antara.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi PKPU 10/2023 berkaitan dengan penghitungan keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan.

Putusan tersebut diputus pada 29 Agustus 2023 oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Para pemohon menggugat Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023. Mereka meminta penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan dilakukan pembulatan ke atas apabila ditemukan angka pecahan.

Pasal yang digugat tersebut berbunyi: "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas."

Menurut pemohon, pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).

0 comments

    Leave a Reply