October 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

DJSN: Iuran BPJS Kesehatan kelompok PBPU dan BP Tetap Rp25 Ribu

IVOOX.id, Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan iuran BPJS Kesehatan kelas III yang harus dibayar oleh Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) tetap sebesar Rp25.500, tanpa ada kenaikan.

"Kami berdiskusi pada rapat koordinasi yang kita lakukan dan konsultasi melalui surat, pemerintah tetap akan merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, jadi seperti yang tercantum pada Perpres (Peraturan Presiden)," kata Achmad dalam Rapat Kerja Dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu, dikutip Antara.

Sebagai tindak lanjut dari kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 November 2020, DJSN telah berkoordinasi dengan kementerian/lingkungan untuk mempertimbangkan relaksasi iuran PBPU dan BP Kelas III, sehingga peserta tetap membayar iuran sebesar Rp25.500 untuk tahun 2021.

Terkait besaran iuran tersebut, DJSN telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kantor Staf Presiden dan BPJS Kesehatan.

Pada rapat itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran klaim bayi lahir sebesar Rp 679,576 miliar pada periode pelayanan setelah 9 Juli 2020.

Ali Ghufron menuturkan pada tahun 2020, ada 2.131 rumah sakit yang mengusulkan klaim persalinan. Dari 2.131 rumah sakit itu, ada 275 rumah sakit yang melakukan 90 persen persalinan dengan tindakan bedah sesar.



0 comments

    Leave a Reply