October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

DJP Tanggapi Soal Layanan Pembebasan PPN untuk Hankam

IVOOX.id - Pemerintah melakukan langkah pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk barang kena pajak dan jasa kena pajak yang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 telah diterbitkan sebagai langkah peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. PMK ini memberikan kepastian hukum dan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024.

Dalam keterangan resmi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerbitan PMK ini bertujuan untuk menghilangkan potensi perselisihan di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan.

“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan.” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti.

PMK-157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis, termasuk senjata, amunisi, helm antipeluru, jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar.

Selain itu, jasa yang mendukung pertahanan dan keamanan seperti penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga diatur.

Fasilitas pembebasan PPN diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB), yang dapat diperoleh oleh wajib pajak yang memenuhi syarat kepatuhan dan kelengkapan dokumen dan informasi yang ditentukan.

PMK ini juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN, termasuk tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.

Dwi Astuti menambahkan bahwa layanan pembebasan PPN untuk barang kena pajak dan jasa kena pajak strategis kini lebih mudah diakses melalui saluran elektronik. Peningkatan layanan ini diharapkan dapat membangun tata kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify.

Seiring dengan penerbitan PMK-157/2023, ketentuan sebelumnya dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 dicabut secara resmi. Meskipun demikian, Surat Keterangan Bebas (SKB) yang telah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap berlaku sampai dimanfaatkan

0 comments

    Leave a Reply