October 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

DJP Jakarta Barat Terima Pajak Capai Rp59 triliun di 2023

IVOOX.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat jumlah penerimaan pajak senilai Rp59,3 triliun pada 2023. Jumlah tersebut melebihi target 107,86% dari target APBN dan 102,24% dari target Perpres 75 sebesar Rp58 triliun.


Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan capaian tersebut merupakan keberhasilan dalam menutup tahun 2023. 

"Dengan target penerimaan APBN 2023 sebesar Rp54,9T dan target penerimaan Perpres 75/2023 sebesar Rp58T, Kanwil DJP Jakarta Barat mengukir capaian penerimaan bruto sebesar Rp64,1T dan penerimaan neto sebesar Rp59,3T atau 107,86% dari target APBN dan 102,24% dari target Perpres 75," kata Suparno dalam siaran pers dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Suparno juga merinci sumber-sumber penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat tahun 2023 tersebut. Berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp25.903 miliar, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp33.286 miliar, PBB dan BPHTB sebesar Rp3,1 miliar, Pendapatan PPh DTP sebesar Rp26,6 miliar, dan Pajak lainnya sebesar Rp83,2 miliar.

"Empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 76,26% terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp28.277 miliar (47,68%), sektor industri pengolahan sebesar Rp10.602 miliar (17,88%), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp3.437,7 miliar (5,80%), dan sektor konstruksi sebesar Rp2.906 miliar (4,90%)," katanya.

Secara nasional, target penerimaan DJP juga mengalami hattrick capaian penerimaan. Realisasi penerimaan pajak nasional adalah sebesar Rp1.869,2 T atau tercapai 108,8% dari APBN 2023 dan 102,8% dari target Perpres 75/2023.

0 comments

    Leave a Reply