May 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

DJBC Imbau Pelancong Pahami Konteks Barang Penumpang

iVOOXid, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau para pelancong memahami peraturan bea masuk dan pajak impor barang penumpang.

"Saya menghimbau 'traveler' bisa memahami secara kontekstual ketentuan ini. Dengan kejujuran melalui prinsip 'self-assestment', bisa menyampaikan kepada petugas dan membayar sesuai ketentuan," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bea masuk dan pajak impor barang penumpang, Ditjen Bea dan Cukai telah menyiapkan aplikasi telepon pintar berbasis perangkat lunak Android yaitu "CEISA Mobile".

"Kami menyiapkan aplikasi mengenai kalkulasi penghitungan bea masuk dan pajak impor untuk barang yang sering dibeli di luar negeri. Ini dapat diakses di mana saja, terutama bagi yang sedang belanja di luar negeri," ucap Heru.

Dalam aplikasi tersebut terdapat fitur "duty calculator" yang dapat menjadi pertimbangan para wisatawan ketika akan membeli barang di luar negeri, yaitu bahwa nantinya ke Indonesia ada kewajiban membayar pajak.

"Di samping harga yang harus dibayar di luar negeri, juga nanti ditambah bea masuk dan pajak impor. Barang penumpang, misalnya tas atau sepatu, nanti akan ada bea masuk," kata Heru.

Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.

Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta pembebasan cukai diberikan terhadap barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB (free on board) 250 dolar AS untuk setiap orang atau FOB 1.000 dolar AS untuk setiap keluarga.

Mengenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor, DJBC tengah mengkaji revisi mengenai peraturan bea masuk barang pribadi penumpang.

"Kajian ini harus memperhatikan kepentingan industri dalam negeri, praktik negara lain, dan pendapatan per kapita di Indonesia," kata Heru. (ant)

0 comments

    Leave a Reply