April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Aman Abdurrahman Tak Terima

IVOOX.id, Jakarta -  Kuasa hukum terdakwa kasus bom Thamrin dan serangan terorisme lainnya Aman Abdurrahman alias Oman, Asludin Hatjani menyebut hukuman pidana yang dituntut oleh tim jaksa penuntut umum adalah tuntutan yang tidak bijaksana. Oman diketahui dituntut hukuman pidana mati dugaan menjadi dalang dalam serangan terorisme di Indonesia.

"Kami melihatnya itu adalah tuntutan yang sangat tidak bijaksana. Karena semua pembuktian yang dinyatakan oleh jaksa penuntut umum terbukti, adalah menurut kami itu tidak terbukti," kata Asludin usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Ia menjelaskan, Aman bukanlah sosok yang menyebarkan ajaran amaliyah atau melakukan aksi terorisme kepada pengikutnya. Adapun, menurutnya, Aman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman hanya berceramah masalah ketauhidan.

"Di sini bisa kami buktikan bahwa dia tidak mengajarkan kekerasan, tapi menyuruh orang untuk ke Suriah. Karena di sanalah khilafah itu dideklarasikan," tutur Asludin.

Jaksa penuntut umum kasus aksi terorisme, Anita Dewayani menuntut terdakwa atas nama Aman Abdurrahman dihukum mati. Pasalnya, seluruh unsur mengenai aksi terorisme, telah terpenuhi.

Menurut Jaksa, dalam persidangan terungkap beberapa fakta yang memberatkan terdakwa. Seperti melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.

Serta dinilai terbukti telah melakukan ajaran yang menganjurkan adanya aksi amaliyah kepada pada pengikutnya.

Aman didakwa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

0 comments

    Leave a Reply