May 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dituntut 12 Tahun, Terdakwa e-KTP Minta Keadilan

IVOOX.id, Jakarta - Terdakwa Made Oka Masagung mempertanyakan nurani keadilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, tuntutan 12 tahun penjara kepadanya terkait perkara e-KTP sangat berlebihan.

"Sedangkan Anang yang mengondisikan proses lelang, pemenang lelang, dan menikmati keuntungan e-KTP hanya dituntut 7 tahun. Dimana nurani keadilan dalam menegakkan kasus ini," kata Made Oka ketika membaca surat pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Karena itu Oka mempertanyakan motif jaksa menyebut dirinya turut bersama-sama melakukan korupsi e-KTP. Padahal sejak awal kasus e-KTP disidangkan, lanjut Oka, dirinya tidak sepeserpun dikatakan ikut menikmati uang korupsi e-KTP.

"Padahal jauh sebelum saya ditetapkan sebagai tersangka saya sudah berikan bukti-bukti. Saya juga memberi surat kuasa penuh kepada KPK untuk menelusuri uang 3,8 Juta dollar itu," ungkapnya.

Menurut Oka, dirinya telah menjelaskan semua kepada penyidik KPK bahkan mengenai penjualan saham antara dirinya dengan mantan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana dan Johannes Marliem senilai 1,8 juta dollar AS. Oka menegaskan itu bukan jatah Novanto terkait e-KTP, melainkan bisnis pribadi dirinya dengan Anang.

"Saya juga melalui data, saya menjual saham sebesar 100 ribu lembar saham kepada Anang sebesar 3 Juta dollar AS dan baru diterima 1 juta dollar," ungkapnya.

Selain itu, Oka juga menekankan bukan bagian dari tim Fatmawati yang dibentuk oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang tujuannya mengerjakan proyek e-KTP.

"Saya baru memahami bahwa Jaksa Penuntut Umum ingin saya dituntut bertangungjawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan," ujarnya.

Oka juga berdalih telah menjelaskan apa adanya dalam penyidikan dan persidangan. Bahkan, klaim dia, semua sudah diberikan bukti-buktinya kepada penyidik KPK.

Atas dasar itu, Made Oka meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk bertindak adil dalam memutus perkara ini sesuai fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada.

"Saya hanya memohon kepada majelis hakim yang mulia dan KPK agar memeriksa dan mengadilkan kasus ini sesuai keterangan saksi dan bukti yang ada. Harapan keluarga besar saya putusan yang adil bagi saya," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut keponakan Novanto Irvanto Hendra Pambudi dan bos OEM Investment, Made Oka Masagung,12 tahun penjara lantaran jadi perantara pemberian uang 7,3 juta dollar AS kepada Novanto terkait proyek e-KTP.

Selain pidana 12 tahun penjara, Irvanto dan Made Oka juga dituntut bayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

0 comments

    Leave a Reply