September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dituduh Sebarkan Berita Bohong dan Menghalangi Penanggulangan Wabah, Dokter Lois Ditangkap Polisi

IVOOX.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap Dr Lois Owien diduga terkait ucapan kontroversinya yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular di saat pandemi COVID-19. Sosok dr Lois sebelumnya sempat viral di media sosial lantaran menyebut bahwa kasus kematian COVID-19 tidak disebabkan virus melainkan efek dari interaksi obat yang dikonsumsi pasien.

"Mengamankan saudari L terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/7).

Menurut Ahmad, dokter Lois dengan sengaja menyebarkan dan menyiarkan berita hoaks yang akhirnya berpotensi membuat gaduh masyarakat.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pun berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," jelas dia seperti dansir Antara.

Adapun barang bukti dalam kasus tersebut antara lain tangkapan layar sejumlah unggahan Lois di sosial media.

"Bukan hanya satu platform media sosial, tapi ada tiga platform media sosial," Ahmad menandaskan.

Secara terpisah, penangkapan dr Lois juga dibenarkan juga oleh dr Tirta selaku perwakilan IDI yang hadir ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan sebagai saksi.

"Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tirta juga mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dokter Tirta mengaku mendapat informasi bahwa Dokter Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," tambahnya.

Kasus ini diketahui berawal dari beredanya video pernyataan Lois di media sosial mengenai dirinya yang tidak percaya COVID-19 dan anti memakai masker.

Lois juga menyebut pasien COVID-19 meninggal karena obat dan bukan akibat infeksi virus.

"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau enggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau tak salah kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia. Kemarin saya juga dimintai jadi saksi ahli untuk wawancara memberikan statement dia (dr Lois)," kata dr Tirta.

Sebelumnya dr Lois melakukan wawancara dengan salah satu penyiar Podcast Babeh Aldo (PBA) Wawancara tersebut tersebar luas di media sosial.

Dalam wawancara tersebut dr Louis menyebutkan pandemi ini berjualan vaksin dan obat.

"Namanya juga plandemi' berdasarkan beberapa pengalaman sebelumnya, kan pernah pandemi. Yang namanya pandemi dengan nama virus, pandemi dengan nama virus yang dipatenkan itu tujuan akhirnya adalah vaksin," kata dr Lois dalam wawancara PBA.

0 comments

    Leave a Reply