October 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dishub Kempesi Puluhan Kendaraan yang Parkir Liar di Monas

IVOOX.id - Dinas Perhubungan Jakarta Pusat memberikan sanksi dengan mengempesi ban mobil maupun motor yang melakukan parkir liar di area Monas di momen libur Lebaran 2024. Kepala Suku Dishub Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.


"Betul kan sesuai perda 5, kita punya kewenangan melakukan tindakan hukum Berupa, kalau motor cabut pentil atau diangkut jaring, kalau mobil kalau sudah sangat banyak dikempesin," ungkap Wildan kepada awak media, Minggu (14/4/2024).

Padahal kata dia di sekitar area Monas sudah disediakan rambu larangan parkir. Namun tak sedikit wisatawan yang datang tetap nekat sengaja memarkirkan kendaraannya di lokasi yang dilarang.

"ya sebenarnya sudah banyak rambu larangan parkir dan kemudian memang pelanggaran sengaja, dan mereka biasanya tidak beraksi karena tahu melanggar, ya kita kempesin yaudah kita tilang," ucapnya.

"Dan petugas juga banyak yang mengarahkan, mungkin mau cepet simpel ya pada parkir sembarang ya," sambungnya.

Wildan menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait penindakan dan pemberian sanksi terhadap pengendara yang melanggar parkir ini. 

"Kepada masyarakat agar menanaati peratusan lalu lintas tidak melanggar. Dan parkir pada tempat sebaiknya yang telah disediakan," himbaunya.

Berdasarkan data Dishub, sebanyak 90 mobil dan 90 motor telah dikempesi lantaran melanggar ketentuan parkir di area Monas. Wildan mengklaim hingga saat ini belum adanya komplain lantaran mereka menyadari kesalahannya.

"Ahamudilalh kita sampai saat ini tidak mendapat komplain apapun ya, karena mereka tahu melanggar," tutupnya

0 comments

    Leave a Reply