April 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Disepakati Banggar-Pemerintah, Ini Sejumlah Asumsi Makro 2019...

IVOOX.id, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui sejumlah asumsi dasar ekonomi makro 2019 yang akan menjadi kisaran penyusunan RAPBN 2019. Sejumlah asumsi yang disetujui antara lain pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,2-5,6%, laju inflasi 2,5-4,5%, dan nilai tukar rupiah Rp13.700-Rp14.000 per dolar AS.

Persetujuan Banggar didapat dalam rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta, Rabu (11/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik asumsi makro hasil pembahasan panitia kerja Badan Anggaran, meski hanya berupa kisaran. "Ini merupakan pembahasan awal RAPBN 2019. Beberapa postur yang disampaikan masih konsisten dengan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal," katanya.

Ia menambahkan penetapan asumsi dasar ekonomi makro itu akan disampaikan oleh Presiden dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2018. "Ini merupakan proses yang baik dan transparan sehingga masyarakat mengetahui APBN yang disusun pemerintah dan DPR, sebelum menjadi produk yang tertuang dalam UU APBN," kata Sri Mulyani, diberitakan Antara.

Asumsi dasar ekonomi makro RAPBN 2019 yang disetujui antara lain pertumbuhan ekonomi 5,2 persen-5,6 persen, laju inflasi 2,5 persen-4,5 persen dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp13.700-Rp14.000 per dolar AS.

Asumsi dasar lainnya meliputi tingkat bunga SPN 3 bulan 4,6 persen-5,2 persen, harga ICP minyak 60 dolar AS-70 dolar AS per barel, lifting minyak 722 ribu-805 ribu barel per hari dan lifting gas 1.210 ribu-1.300 ribu barel setara minyak per hari.

Khusus mengenai asumsi pertumbuhan ekonomi, fraksi Partai Gerindra memberikan catatan dan menyampaikan usul asumsi 5,2 persen-5,4 persen mengingat target-target tahun sebelumnya tidak pernah tercapai.

Sementara postur makro fiskal 2019 meliputi pendapatan negara sebesar 12,7 persen-13,5 persen dari PDB dan belanja negara 14,2 persen-15,4 persen dari PDB.

Pendapatan negara tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar 10,8 persen-11,3 persen dari PDB, Penerimaan Negara Bukan Pajak 1,8 persen-2,1 persen dari PDB dan hibah 0,05 persen-0,07 persen.

Untuk belanja negara, belanja pemerintah pusat ditetapkan 9,3 persen-10,1 persen dari PDB, transfer ke daerah dan dana desa 4,9 persen-5,3 persen dari PDB, belanja Kementerian/Lembaga 5,0 persen-5,6 persen dari PDB dan belanja non Kementerian/Lembaga 4,3 persen-4,5 persen dari PDB.

Dengan berbagai proyeksi kisaran tersebut, defisit anggaran 2019 ditetapkan sebesar 1,6 persen-1,9 persen terhadap PDB.

0 comments

    Leave a Reply