May 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Disdukcapil Pekanbaru Musnahkan 13.318 Keping KTP

IVOOX.id, Pekanbaru- Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memusnahkan 13.318 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak dengan cara dibakar, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Pemusnahan dilakukan kemarin di halaman kantor Dukcapil Pekanbaru, untuk menghilangkan polemik dan prasangka di tahun politik ini," kata Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan di Pekanbaru, Selasa (18/12), seperti dilansir Antara.

Azwan mengatakan langkah tersebut diambil sesuai instruksi Kemendagri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP elektronik Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia tertanggal 13 Desember 2018.

Dikatakannya terdapat empat hal yang perlu dilakukan, demi mencegah penyalahgunaan. Diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing. Jika masih ditemukan, hal tersebut harus dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat jelang pelaksanaan Pemilu 2019. Apalagi setelah di beberapa daerah banyak KTP elektronik yang tercecer.

Azwan mengatakan, e-KTP yang dimusnahkan itu terdiri dari model lama dan rusak, tidak berlaku, tak bisa digunakan lagi akibat perubahan data maupun cacat produksi.

Selama ini e-KTP yang tak digunakan disimpan di gudang kantor Disdukcapil Pekanbaru, mengingat tidak ada payung hukum untuk pemusnahan dan alasan lainnya sebagai pertimbangan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat berwenang lainnya.

"Yang dimusnahkan ini adalah KTP elektronik yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan kembali. Setelah payung hukumnya jelas dari Menteri Dalam Negeri maka kita langsung musnahkan untuk pertama kali di Pekanbaru," tutur Azwan.

Ia juga mengimbau masyarakat jangan mudah termakan oleh isu-isu yang belum pasti kebenarannya. "Seperti soal banyaknya KTP elektronik yang berceceran di beberapa daerah di Indonesia," imbuhnya.

Lanjut dia setelah kegiatan pemusnahan ini, jika masih ditemukan KTP elektronik yang rusak, maka Pemko Pekanbaru akan melakukan pemusnahan secara periodik. Namun, pihaknya berharap agar kedepannya juga kerusakan KTP elektronik ini bisa diminimalisir karena jika banyak yang rusak akan sangat merugikan.

"Ke depan kita akan kerja sama untuk pemusnahan ini dengan tempat pemusnahan limbah B3 supaya lebih ramah lingkungan. Tapi untuk sementara ini kita masih melakukan cara konvensional dengan dibakar," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta jajarannya untuk segera melakukan pemusnahan terhadap KTP elektronik yang sudah invalid atau rusak.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP elektronik Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 13 Desember 2018 tersebut, terdapat empat hal yang perlu dilakukan, demi mencegah penyalahgunaan. Pertama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing. Jika masih ditemukan, hal tersebut harus dimusnahkan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, pembakaran merupakan cara baru dalam standar operasional prosedur (SOP) pemusnahan e-KTP setelah sebelumnya hanya melakukan pengguntingan.

0 comments

    Leave a Reply