April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dirut BTN: Uang Muka Rumah O% Tidak Mendidik dan Bukan Solusi

IVOOX.id, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk, Maryono, menilai kebijakan uang muka (down payment/DP) rumah 0% bukan solusi yang baik bagi masyarakat untuk memiliki hunian, karena tidak mendidik dan tidak memberikan tantangan kepada masyarakat.

Maryono menyatakan, tidak semestinya pembelian rumah tanpa uang muka sama sekali. Setidaknya, uang muka 1%, sehingga masyarakat teredukasi bahwa kalau ingin memiliki rumah ada tantangannya. “Kalau 0% berarti siapa saja bisa mengakses pengajuan KPR dan dengan mudah mereka bisa melepas rumahnya. Ya karena tak ada kerugian, kan?” katanya dikutip Sabtu (28/7).

Seperti diketahui, aturan lama BI mengatur DP yang harus dibayar calon pembeli minimal 15%. Sebab persentase kredit perbankan minimal 85% untuk rumah ataupun apartemen pertama bagi tipe di atas 70 meter persegi.

Lebih rincinya, melalui aturan baru bagi pembelian rumah kedua tipe di atas 70 meter persegi, BI mengatur kredit properti sebesar 80% kepada perbankan. Sedangkan untuk rumah kedua tipe 22 meter persegi --70 meter persegi, kreditnya diatur 85%. Sementara rumah kedua tipe di bawah 21 meter persegi, BI tak mengatur besaran kreditnya.

Sementara untuk pembelian apartemen kedua dengan tipe di atas 70 meter persegi, BI mengatur kredit propertinya sebesar 80% ke perbankan. Selanjutnya pembelian apartemen kedua tipe 22 meter persegi-70 meter persegi ataupun tipe di bawah 21 meter persegi, BI mengatur kredit properti sebesar 85%.

BI membuat persyaratan prudensial untuk perbankan yang mengimplementasikan kebijakan LTV/FTV tersebut. Persyaratan ini hanya berlaku untuk perbankan dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari 5% dan gross NPL kredit properti di bawah 5%.

Kemudian terkait pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, di mana fasilitas kredit atau pembiayaan mekanisme inden dimungkinkan untuk lima fasilitas kredit tanpa melihat urutan.

Selain itu, BI akan melakukan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan sampai maksimal. Bahkan pencairan kumulatif sampai dengan 30% dari plafon setelah akad kredit.

Begitu akad kredit di tangan bisa dicairkan kredit maksimum 30%. Selanjutnya pondasi selesai, maksimum pencairan kumulatif kredit sampai dengan 50%dari plafon.

Sementara itu, untuk tahapan tutup atap selesai ada maksimum pencairan kumulatif kredit sampai dengan 90% dari plafon, sedangkan maksimum pencairan 100% dari plafon. Dilakukan pada saat penandatanganan berita serah terima yang telah dilengkapi Akta Jual Beli (AJB) dan covernote.

0 comments

    Leave a Reply