May 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dirjen PKTrans Percepat penerbitan SHM Warga Transmigrasi

IVOOX.id, Jakarta -- Amanat undang undang nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang no 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian, pasal 32 ayat (2) menyatakan "dalam hal pembinaan dan pengembangan masyarakat di permukiman transmigrasi telah mencapai sasaran yang ditetapkan atau paling lama lima tahun sejak penempatan, maka pembinaan dan pengembangan permukiman transmigrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota".


Dengan mengacu undang undang tersebut kementerian Desa PDT dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi menggelar kegiatan Finalisasi peraturan Menteri pengalihan pembinaan permukiman Transmigrasi tahun 2018 dan Juknis sarana prasarana olahraga di Kawasan Transmigrasi.


Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Kamis (29/11)  di Swissbell Hotel Kalibata Jakarta Selatan. Yang dihadiri oleh Direktur Jenderal PKTrans, Direktur Prokem, Direktur Sarpras, Direktur PSBT, Direktur PPT serta dari Kemenpora Assisten Deputi Sentra Olahraga.


Dalam sambutannya Dirjen PKTrans M. Nurdin menyatakan,  "kami mendukung sekaligus mempercepat penyelesaian tanah dan penerbitan SHM di permukiman transmigrasi yang akan diserahkan serta mendukung pembangunan sarana olah raga di Satuan Permukiman, pusat SKP dan Pusat KTM." ( Adhi Teguh )

0 comments

    Leave a Reply