July 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dipanggil Bareskrim Besok, Kivlan Zen: Janji bakal Datang Saat Pemeriksaan

IVOOX.id, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri berencana memanggil Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan makar pada Senin (13/5) esok.

Terkait pemanggilan tersebut, kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadhoni, mengonfirmasi bahwa kliennya bakal hadir.

"Ya benar, bahwasannya Senin Kivlan Zen akan datang ke Bareskrim Mabes Polri dengan agenda dimintai keterangannya sebagai saksi," kata Pitra Romadhoni saat dihubungi, Minggu (12/5).

Kivlan Zen dijadwalkan akan memenuhi panggilan Bareskrim pada pukul 10.00 WIB dengan ditemani oleh tim kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Kivlan Zen Adukan Balik Pelapor yang Menuduhnya Makar

"In shaa Allah besok (13/5) bila Pak Kivlan Zen sehat, saya tidak ada halangan, besok akan datang pukul 10.00 WIB ditemani dengan tim kuasa hukumnya," ujar Pitra Romadhoni.

Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong dengan pelapor bernama Jalaludin. Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Tak mau kalah, kuasa hukum Kivlan Zen juga telah melaporkan balik Jalaludin ke Mabes Polri dengan tuduhan laporan palsu. Pelaporan balik tersebut dilakukan pada Sabtu (11/5).

Kuasa hukum Kivlan Zen meminta kepada pelapor dalam waktu 1x24 jam segera mencabut laporan terhadap kliennya tersebut. Ia mengatakan bila laporan tidak dicabut, laporan balik tidak dicabut juga.

"Saya menyarankan kepada pelapor mencabut laporannya dalam waktu 1x24 jam karena kita juga sudah melapor balik dia (pelapor)," kata Pitra .

"Kalo tidak dicabut laporannya terhadap klien kami 1x24 jam, maka perkara ini juga akan diteruskan. Tetapi sekarang kita masih upayakan untuk menempuh jalur damai," imbuhnya.

Pitra mengaku keberatan bila kilennya tersebut dituduh melakukan tindakan makar. Pitra Romadhoni menuturkan bahwa kliennya tersebut hanya ingin melakukan unjuk rasa yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dan dijamin oleh konstitusi negara pasal 28E UUD 1945.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor? Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zen," pungkas Pitra.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

0 comments

    Leave a Reply