November 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dinilai Sebarkan Berita Bohong, Polri: HRS Positif Covid-19 Tanggal 25 November 2020

IVOOX.id, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Rizieq Shihab beserta menantunya Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI Andi Tatat sebagai tersangka terkait kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Ketiganya dikenanakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maskimal 10 tahun kurungan.

Andi mengatakan bahwa Rizieq Shihab sempat positif covid-19 pada 25 November 2020. Namun yang bersangkutan justru mengatakan sehat walafiat.

"Kan diketahui bahwa (Rizieq Shihab) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun," kata Andi. Selasa (12/1/2021).

Ia juga mengatakan bahwa Rizieq Shihab telah menyebarkan berita bohong. Pasalnya Rizieq mengumumkan bahwa ia negatif Covid-19 di channel YouTube Front TV.

"Kan khusus untuk Rizieq, dia (mengumumkan) lewat Front TV. Sementara untuk RS UMMI, kan ditanya sama media tuh waktu itu, ada konferensi pers toh," jelasnya.

0 comments

    Leave a Reply