September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Hari Tembakau Sedunia, Kemenkes Akan Atur Penggunaan Rokok Elektrik

IVOOX.id - Kementerian Kesehatan mengumumkan akan segera membuat regulasi mengenai rokok elektrik (Vape) yang nantinya akan diatur sebagai aturan baru bagi masyarakat luas.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono melalui konferensi pers Hari Tembakau Sedunia 2023, pada Kamis (8/6/2023) di Kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI.

"Pengaturan regulasi yang baru untuk beberapa produk tembakau yang sebelumnya tidak ada seperti rokok elektrik. tidak ada aturannya," ucap Dante dalam keterangannya Jumat (9/6/2023).

Dante mengatakan, atas dasar itu, pemerintah akan memberlakukan regulasi terkait rokok elektrik sebagai salah satu implementasi aturan baru.

"Kita nanti akan berlakukan sebagai salah satu bentuk implementasi aturan yang baru," jelasnya 

Ia memaparkan, menurut survei dari Global Adult Tobacco menunjukan bahwa saat ini ada 70,2 juta orang di dunia yang merokok, atau 34,5 persen yang merokok di seluruh dunia. 

"Dengan dari adanya survei tersebut Indonesia menempati urutan ketiga sebagai negara perokok terbanyak di dunia," pungkasnya.

Dari sebuah situs sebuah rumah sakit swasta, disebut Vape adalah rokok elektrik yang dapat menghasilkan asap seperti rokok pada umumnya. Bahaya vape bagi kesehatan sering kali disepelekan karena vape dianggap lebih aman daripada rokok. Padahal, meskipun tidak mengandung tembakau, vape tetap memiliki beragam zat kimia yang dapat membahayakan tubuh.

Hal ini pun dijelaskan oleh WHO (World Health Organization). Bahaya vape menurut WHO berasal dari kandungan nikotin dan zat beracun lainnya yang bisa berdampak bagi pengguna maupun non-pengguna vape. Beberapa dampak tersebut termasuk perkembangan otak pada anak dan remaja, meningkatkan risiko penyakit jantung, dan gangguan paru-paru.

Sementara, mengenai beberapa zat kimia berbahaya yang ada di dalam vape terdiri dari nikotin, propilen glikol dan perisa.

Reporter: Denny Arya

0 comments

    Leave a Reply