Diduga Kesal, Sopir Bakar Garasi hingga 31 Mobil Hangus
IVOOX.id, Bandung – Akibat ulah seorang sopir, sedikitnya 31 unit mobil taksi online hangus terbakar di garasi kawasan Gunung Batu, perbatasan Bandung-Cimahi, Jawa Barat, milik pengusaha bernama Tan Afie Natan.
Pembakaran garasi mobil taksi itu terjadi pada Sabtu (2/10) lalu. Panit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono mengatakan aksi nekat itu dilakukan AK lantaran terbawa emosi karena tak mendapatkan jawaban dan solusi dari perusahaan tempatnya bekerja.
"AK ini pengemudi lepas taksi online yang sudah bekerja sejak tahun 2017 di perusahaan taksi itu. Dia diberikan keleluasaan bekerja 24 jam dengan setoran yang telah ditentukan perusahaan setiap harinya," kata Mugiono, Senin (4/10).
Sebelum pandemi Covid-19 melanda, pendapatan AK cukup lancar dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari selama tinggal di mess. Namun sejak pandemi, pendapatan AK mulai berkurang bahkan tak memenuhi setoran sehari-hari.
"Dari perusahaan sendiri mengatakan bahwa silakan jalan, setoran Rp80 ribu per hari. Tapi setoran enggak ketutup juga," ujar Mugiono.
Pada Sabtu pagi, AK mendatangi kantor perusahaan taksi untuk mendapatkan solusi setoran. Tak kunjung mendapatkan jawaban, emosi AK terpancing. Dia kemudian pergi untuk membeli BBM jenis Pertalite yang tak jauh dari lokasi kantor taksi tersebut.
"Awalnya, dia berniat cuma buat nakutin untuk dapatkan solusi. Tapi karena tak berhasil bertemu manajemen akhirnya dia melakukan itu (membakar)," tutur Mugiono.
Puncaknya, AK pergi ke garasi tempat puluhan mobil diparkir. Kemudian dia mengambil ban bekas di sekitar lokasi, melumurinya dengan bensin dan membakarnya dengan korek yang ia dapatkan.
Api pun akhirnya membakar satu persatu mobil yang terparkir di garasi. Akibat kebakaran itu, garasi seluas 800 meter persegi beserta puluhan unit kendaraan yang terparkir di dalamnya hangus terbakar.
"31 unit kendaraan yang terbakar," ucap Mugiono.
Adapun kerugian akibat kebakaran itu mencapai Rp500 juta untuk bangunan dan Rp2,7 miliar untuk barang dan unit kendaraan.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan memperkuat bukti dugaan aksi pembakaran garasi tersebut.
"Berdasarkan CCTV yang memperlihatkan pelaku dan korek api sebagai bukti serta pernyataan saksi yang melihat pelaku keluar dari gudang sebelum kebakaran terjadi. AK diamankan di mess," ujar Mugiono.
Akibat perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
0 comments