September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Di Tengah Pandemi, Upaya Pemberantasan Premanisme Terus Berjalan

IVOOX.id, Jakarta – Upaya pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli) oleh Polri terus dilakukan dan hingga akhir Juni 2021 sebanyak 9.875 perkara telah ditangani.

"Dari 9.875 perkara tersebut dengan tersangka kurang lebih 26.361 orang tersangka," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol Rizal Irawan dalam siaran Polri Presisi bertajuk 'Berantas Premanisme dan Pungli' seperti dilansir Antara.

Rizal merincikan, 26.361 tersangka tersebut terdiri atas 19.759 tersangka premanisme dan 6.602 tersangka pungli.

Adapun penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka premanisme dan pungli ini, kata Rizal, dilakukan proses hukum sampai ke pengadilan dan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

"Sebanyak 4.810 tersangka ditindaklanjuti sampai dengan sidang ke pengadilan, sedangkan upaya restorative justice atau pembinaan yang dilakukan kurang lebih 21.551 orang," orang kata Rizal.

Menurut Rizal, untuk tersangka yang dilakukan penegakan hukum dikenakan Pasal 368 dan pasal 369 KUHP.

Sedangkan untuk penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, kata Rizal, dilihat dari kadar perannya sejauh mana dalam praktek pungli dan premanisme tersebut.

"Ada yang sudah jadi pekerjaan, sudah dilakukan penindakan ternyata masih ada yang berulang tertangkap, ini bukan lagi restorative justice, tapi harus diproses hukum," katanya.

Rizal menjelaskan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan melalui surat telegram yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Nomor 463 Tahun 2021.

Surat telegram Kapolri tersebut ditindaklanjuti oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan menerbitkan surat telegram nomor 118 tahun 2021 di mana tugas fungsi pokok Polri dalam penanganan permasalahan premanisme dan pungli melalui tiga kegiatan, yakni preemtif, preventif dan represif.

"Tentunya surat telegram dari Asisten Operasi Kapolri menyangkut tiga kegiatan baik itu preemtif, preventif maupun represif. Sedangkan Kabareskrim menitik beratkan pada penegakan hukum," ujarnya.

Upaya pemberantasan premanisme dan pungli kembali masif dilakukan jajaran Polri setelah Presiden Joko Widodo menelpon Kapolri pada saat berdialog dengan pengemudi truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/6) lalu.

0 comments

    Leave a Reply