May 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dewi Tanjung Pelapor Rizieq Shihab, Mengaku Akan Diperiksa Minggu Depan

IVOOX.id, Jakarta - Politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung atau yang dikenal dengan Dewi Tanjung mengaku akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelaporannya dengan dugaan makar Rizieq Shihab, Amien Rais dan Bachtiar Nasir pekan depan.


Dewi Tanjung sendiri menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.


"Dalam minggu ini saya kata polisi akan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Sabtu (25/5).


Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus itu belum keluar. SPDP yang sudah keluar, kata dia, laporan kasus dugaan makar yang disangkakan terhadap Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana.


"Sebentar lagi SPDP (kasus dugaan makar terhadap Rizieq Shihab, Amien Rais dan Bachtiar Nasir) akan keluar setelah saya diperiksa," ujar Dewi Tanjung.


Selain itu ia berharap kasus yang dilaporkannya itu bergulir hingga persidangan. Ia juga berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindaklanjuti kasusnya.


"Untuk menangkap Prabowo Subianto, Amien Rais dan lainnya dalam waktu dekat ini. Itu permintaan saya," pungkasnya.


Sebelumnya, Politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Ustaz Bachtir Nasir pada Selasa, 14 Mei 2019.


Amien Rais dilaporkan buntut dari unjuk rasa pada 31 Maret 2019 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kemudian, HRS dipolisikan atas orasi dan menuntut Presiden Joko Widodo turun. Ucapan HRS beredar dalam video di WhatsApp grup.


Sementara, Ustaz Bachtiar Nasir dilaporkan buntut ucapan revolusi. Pernyataanya viral di Youtube.


Laporan Dewi teregistrasi dengan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, Tanggal 14 Mei 2019. Perkara yang disebutkan dalam laporan ini yakni pemufakatan jahat, makar dan tindak informasi dan transaksi elektronik.


Ketiganya disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

0 comments

    Leave a Reply