September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dewas KPK Belum Keluarkan Izin Geledah Kantor PDIP

IVOOX.id, Jember - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Rabu (15/1)belum turunkan surat izin kepada penyidik KPK untuk menggeledah Kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Sampai saat ini izin penggeledahan Kantor PDIP belum turun, namun kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai dengan prosedur," kata  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, sebelum mengikuti acara pengukuhan guru besar Prof Hary Djatmiko yang juga anggota hakim Mahkamah Agung di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1).

Ia mengaku tidak tahu alasan Dewan Pengawas yang belum menerbitkan izin untuk melakukan penggeledahan Kantor PDIP karena hal tersebut yang lebih tahu adalah pemberi izin, namun pihak KPK sudah mengajukan permohonan izin tersebut sesuai dengan prosedur.

"KPK akan mematuhi semua prosedur hukum dalam melakukan penegakan kasus hukum, sehingga kami tidak boleh menabrak aturan, meskipun ada tuntutan penanganan kasus korupsi harus progresif," tuturnya, seperti dilansir antara.

Saat ditanya apakah Dewan Pengawas dinilai menghambat proses penyidikan di KPK, Ghufron mengatakan masyarakat bisa menilai sendiri, namun secara prosedural pihak KPK sudah mengajukan izin penggeledahan Kantor PDIP itu.

"Persoalan izin itu diberikan secara cepat atau lambat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas. KPK tidak bisa berbuat apa-apa karena sesuai aturan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan," ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Ghufron mengatakan penggeledahan tempat-tempat selain kantor KPU RI akan disesuaikan dengan hasil pengembangan pemeriksaan, seperti kantor PDIP atau kantor-kantor yang lain akan disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan penyidik.

"Semua tempat yang akan digeledah akan diberi garis KPK (KPK line) sambil menunggu izin dari Dewan Pengawas turun, sehingga ruangan itu terisolasi untuk mengantisipasi risiko hilangnya alat bukti yang diperlukan KPK," ujarnya.

Ia menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dilakukan pada Rabu (8/1) sore dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan di KPK hingga Kamis (9/1), kemudian tim penyidik meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan dan penyidikan di Kantor KPU pada Jumat (10/1).



0 comments

    Leave a Reply