October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Demokrat Tanggapi Desakan Percepatan Pelantikan Prabowo Gibran

IVOOX.id - Imelda Sari, Juru Bicara Partai Demokrat menanggapi dari permohonan desakan agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, segera dilantik.

Hal tersebut setelah sejumlah masyarakat sipil dan dosen alumni Universitas Indonesia (UI) mengajukan judicial review atas Pasal 416 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemohon mengusulkan agar MK membuat putusan yang menetapkan bahwa Presiden terpilih harus dilantik paling lambat tiga bulan sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Sepanjang yang saya ikuti, tidak ada perubahan waktu pemilihan. Ini kan perubahan dari waktu pemilihan dari April ke Februari," jelas Imelda Sari dalam diskusi publik di Jakarta Selasa (21/5/2024).

Selain membahas desakan pelantikan dini, Imelda juga menyoroti program unggulan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran, yaitu makan siang gratis.

"Program makan siang gratis sudah melewati pengkajian. Saya kira APBN-nya juga sudah dipikirkan bahwa anggaran makan siang gratis itu sudah ada kajian yang terkait untuk program 2025," ujarnya.

Gugatan Judicial Review yang diajukan oleh masyarakat sipil dan dosen alumni UI tadi bertujuan untuk mengubah Pasal 416 Bab XII ayat 1 terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk dapat dilantik.

Namun, dengan adanya ketentuan yang tegas dalam UUD 1945 tentang masa jabatan presiden, kemungkinan besar permohonan ini akan menghadapi hambatan signifikan.

Secara keseluruhan, meskipun ada upaya untuk mempercepat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, para pakar dan politisi menilai bahwa perubahan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa perubahan konstitusi yang mendalam.

Sebagai hasilnya, pelantikan Prabowo-Gibran tetap dijadwalkan sesuai ketentuan yang ada, yakni pada 20 Oktober 2024, dengan tetap memperhatikan aturan masa jabatan presiden yang diatur dalam UUD 1945.

0 comments

    Leave a Reply