May 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Demokrat: Andi Arief hanya Memberi Informasi

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemenangan Pemilu (KPP) DPP Partai Demokrat Boyke Novrizon menilai pernyataan Andi Arief terkait dengan tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos hanya memberikan informasi tersebut.

Oleh karena itu, menurut dia, tidak tepat Andi dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan menyebarkan kabar bohong (hoaks).

"Seharusnya pihak dari PDIP dan kepolisian mengkaji lebih dahulu secara baik makna dari kata-kata Andi Arif yang menyebutkan pada awal kalimat kata 'tolong/mohon dan supaya tidak menjadi fitnah' dalam twitnya," kata Boyke, seperti dikutip Antara.

Ia menilai maksud dari kata Andi Arif menurut Kamus Bahasa Indonesia yang benar konteksnya adalah sekadar memberikan informasi dalam hal ini kepada aparat yang berwenang, yaitu KPU dan Bawaslu.

Oleh karena itu, kata dia, pernyataan Andi itu jangan malah diputarbalikan makna kebenaran yang sesungguhnya oleh pihak-pihak yang memiliki kebenarannya yang sepihak.

"Seolah-olah Andi Arif telah bersalah menyebarkan hoaks atau mengasut public. Apalagi, jika sampai pihak kepolisian tanpa terlebih dahulu mengkaji persoalan ini secara bijak dan langsung mengambil posisi untuk mengaminkan kebenaran dari pihak yang sepihak," ujarnya.

Menurut dia, Andi Arief sebagai warga negara memiliki hak menyampaikan pesan berita kepada pihak berwenang dalam konteks yang positif, bukan untuk menghasut, adu domba atau hoaks.

Apabila ada informasi yang meresahkan masyarakat dan sudah berkembang secara masif ke publik, lanjut dia, seharusnya pihak berwenang seperti kepolisian, KPU, dan Bawaslu mengapresiasi ungkapan yang disampaikan Andi Arif dan mengucapkan terima kasih.

"Karena Andi telah menunaikan baktinya sebagai warga negara yang baik, dengan cepat telah memberikan pesan kepada pihak-pihak yang berwenang atas info berita soal kasus pencoblosan surat suara di Tanjung Priok," katanya.

Ia berpikir positif bahwa kepolisian masih tetap netral dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara yang baik dan benar atas nama konstitusi, atas nama rakyat, dan atas nama negara.

Sebelumnya, beredar kabar ada tujuh kontainer dari Cina berisikan surat suara yang sudah dicoblos untuk Pasangan Calon Nomor Urut 01 di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (2/1).

Pada Rabu malam, KPU dan Bawaslu langsung mengcek kebenaran kabar tersebut ke Pelabuhan Tanjung Priok. Kabar surat suara sudah tercoblos merupakan kabar bohong atau hoaks.

Informasi mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu beredar mulai Rabu (2/1) sore, salah satunya diunggah Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya, @AndiArief_.

Andi resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan cuitannya tersebut oleh seorang sukarelawan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI nomor urut 01, C. Suhadi. Laporan Suhadi diterima polisi dengan nomor STTL/005/I/2019/Bareskrim.

Dalam laporan tertulisnya terdapat dua nama, salah satunya Andi Arief dengan pasal yang disangkakan, yakni UU ITE Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang penyebaran berita bohong.

0 comments

    Leave a Reply