October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Perempuan Indonesia Antikorupsi Kritik Wacana Penghapusan LPSDK pada Sistem Pemilu

IVOOX.id - sejumlah perwakilan dari ratusan organisasi yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) mendatangi Gedung KPU RI, Jakarta untuk melakukan audiensi dalam menyampaikan tujuh sikap masyarakat Indonesia Pemilu Berintegritas. Dimana, mereka meminta KPU harus tetap mengatur perihal pelaporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Upaya itu menyusul, selepas KPU mewacanakan penghapusan LPSDK dalam Peraturan KPU (PKPU) Dana Kampanye Pemilu 2024 dan akan digantikan dengan sistem informasi dana kampanye (Sidakam). 

"Jadi hari ini kami akan menjelaskan ketujuh sikap yang kami ambil dari masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk berintegritas, yaitu sikap dimana KPU harus tetap atur penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK," ucap Penggiat Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) Sita Supomo selepas melakukan audiens dengan pihak KPU, Selasa sore (6/6/2023).

Sita menyatakan, audensi hari ini, pihaknya mewakili dari 144 organisasi yang tergabung dalam PIA. Dengan perkumpulan tersebut adalah sekelompok yang terbentuk dalam kurun waktu dua hari. 

"Semua dari ratusan organisasi tersebut masing-masing menyampaikan dukungan dengan kita namakan Indonesia Antikorupsi Untuk Pemilu Berintegritas," jelasnya

Terpisah, pernyataan serupa juga disampaikan oleh Penggiat Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) lainnya yakni Judhi Kristian yang turut mengatakan, pihaknya datang ke KPU sebagai bentuk perwakilan dari masyarakat tentang wacana KPU mengenai penghapusan kewajiban LPSDK. 

"Dengan sebagian besar dari organisasi yang tergabung adalah gerakan atau lembaga yang bergerak di antikorupsi, tranparansi dan akuntabilitas, dan sebagian lainnya berasal dari teman-teman yang berfokus pada kelompok rentan perempuan, difabel, masyarakat adat, anak muda maupun lansia," tuturnya

Ia melanjutkan, penghapusan LPSDK dalam sistem pemilu mendatang, tentunya adalah sebuah ancaman terhadap kemunduran dari upaya panjang lembaga antikorupsi dalam mendirikan publik tentang transparansi dan akuntabilitas.

"Dimana transparansi dan akuntabilitas itu menjadi dasar dari sebuah nilai yang sangat penting saya rasa dalam kehidupan politik dan juga kehidupan demokrasi kita yaitu integritas," ujarnya 

Menurut dia, melalui Laporan Transparency International Indonesia (TII) Tahun 2022 menunjukkan bahwa Indonesia mengalami tantangan serius dalam upaya melawan korupsi. Karena secara Indeks Persepsi Korupsi berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei.

"Kami khawatirkan, kalau laporan (LPSDK) sudah tidak ada kewajiban lagi. Kami sungguh khawatir ini merupakan kemunduran dari proses pendidikan bangsa terhadap transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya.

Sementara, berikut beberapa point dari ketujuh sikap masyarakat Indonesia dalam Pemilu Berintegritas : 

1. Menuntut KPU menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan

LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014.

2. Menuntut KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secaramemadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101).

3. Menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye untuk waktu yang memadai, serta menyosialisasikan secara luas kepada seluruh masyarakat pemilih.

4. Menuntut KPU dan BAWASLU untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK untuk mencegah resiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi. yang berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dsb) dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh.

5. Menuntut Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas. Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera menetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024.

6. Mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu.

7. Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, Kami akanmengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP.

Reporter : Denny Arya

0 comments

    Leave a Reply