March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Darmin Tekankan Pentingnya Aturan Main Akses Informasi Keuangan

iVOOXid, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menekankan pentingnya aturan main Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan untuk mengatasi kemungkinan penyalahgunaan oleh petugas pajak.

"Yang otomatis mengakses adalah DJP, jadi harus dibuat aturan main siapa petugas pajak yang mengakses. Harus ada aturan main," kata Darmin ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Ia menyebutkan aturan pelaksana dapat dikeluarkan dalam bentuk peraturan turunan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Darmin optimistis aturan main tersebut dapat dikeluarkan dalam waktu dekat.

Kemudian, mengenai kemungkinan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU, Darmin mengatakan masih akan menunggu pembahasan di parlemen terlebih dahulu.

"Perppu begitu ditetapkan Presiden maka sudah berlaku. Tinggal nanti menjadi UU atau tidak itu pada sidang DPR," kata dia.

Darmin mengatakan dirinya enggan mengandaikan apabila Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tersebut ditolak oleh DPR.

Sebelumnya, Indonesia berkomitmen melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) mulai September 2018, dan karena itu harus membuat peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017.

Pemerintah sejak 8 Mei 2017 telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan guna mendukung pelaksanaan AEOI.

Perppu itu menjadi penting karena apabila peraturan hukum tidak terbit, maka Indonesia bisa dinyatakan gagal memenuhi komitmen AEOI yang kemudian dapat menyebabkan kerugian.

Beberapa kerugian itu antara lain menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai negara G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional serta menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.

Saat ini, dipastikan sebanyak 139 negara atau yuridiksi, diantaranya beberapa negara suaka pajak (tax haven), telah berkomitmen untuk melakukan pertukaran informasi keuangan guna kepentingan perpajakan sebagai upaya menutup ruang penghindaran pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan data maupun informasi keuangan nasabah dalam AEOI tidak akan disalahgunakan oleh pegawai pajak.

Sri juga memastikan batas saldo rekening nasabah asing yang diwajibkan dalam pelaksanaan AEOI adalah 250 ribu dolar AS, angka yang disesuaikan dengan ketentuan berlaku secara internasional. (ant)

0 comments

    Leave a Reply