April 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Darmin: Butuh Solusi Agar Dana Repatriasi Masuk

iVooxid, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan saat ini dibutuhkan solusi agar dana repatriasi hasil program amnesti pajak benar-benar masuk ke Indonesia dan bermanfaat bagi pembangunan.

"Kita sudah bikin aturannya, sudah sosialisasi, kampanye juga malah. Tapi ini tergantung pada pengusahanya, kalau mereka ada yang tidak melaksanakan, nanti kita cari jalannya," kata Darmin di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Darmin mengakui dana repatriasi yang kembali ke Indonesia belum begitu memuaskan, padahal rencana awal program amnesti pajak adalah untuk memulangkan modal pemilik aset maupun harta di luar negeri, hingga kurang lebih Rp1.000 triliun.

Namun, kata Darmin, pemerintah tidak akan memaksa kepada pemilik modal untuk memulangkan dana tersebut, karena yang bisa dilakukan saat ini adalah melakukan imbauan dan memperbaiki basis data terkait kepemilikan aset maupun harta Wajib Pajak.

"Kita tidak akan menindak. Kita akan membangun data base, untuk mengetahui (harta maupun aset). Saat ini, kita sedang mengkoordinasikan berbagai data yang ada di pemerintah, bukan hanya yang ada di pajak," ungkapnya.

Hingga berakhirnya periode dua amnesti pajak pada 31 Desember 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat dana repatriasi baru mencapai Rp141 triliun, padahal deklarasi harta maupun aset berdasarkan penerimaan SPH telah mencapai Rp4.296 triliun.

Salah satu kemungkinan alasan dana repatriasi yang masih kecil tersebut adalah karena adanya peserta amnesti pajak yang tidak memenuhi komitmen awal untuk memulangkan modal. Untuk itu, DJP akan meneliti kembali laporan realisasi repatriasi pada periode satu dan dua.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan repatriasi modal dari luar negeri bukan merupakan opsi utama bagi para pemilik dana peserta program amnesti pajak, karena kurang ekonomis dari segi biaya.

"Kalau mereka menganggap bahwa proses untuk memindahkan harta ke dalam negeri, ongkosnya ternyata lebih besar, maka harta itu akan menetap di luar negeri," kata Sri Mulyani.

Ia juga mengakui dalam UU Pengampunan Pajak, repatriasi bukan merupakan kewajiban utama, karena Wajib Pajak juga diberikan opsi deklarasi harta luar negeri dengan tarif yang tidak berbeda jauh dengan tarif repatriasi.

Sehingga, menurut dia, tidak mengherankan apabila peserta amnesti pajak lebih memilih opsi deklarasi harta luar negeri, karena tarif yang lebih memadai dan prosesnya lebih bersahabat dibandingkan pilihan repatriasi modal.

"Desain awal UU itu memberikan opsi dan perbedaan tarif yang tidak signifikan. Jadi itu memberikan pilihan bagi pemilik dana atau harta untuk menentukan," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, DJP memastikan tarif repatriasi maupun deklarasi dalam negeri untuk periode tiga amnesti pajak yang berjalan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017 sebesar lima persen dan untuk tarif deklarasi luar negeri sebesar 10 persen. (ant)

0 comments

    Leave a Reply