April 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dahlan Iskan: Ini Pemerintah Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah, Mantan Bos Bank BTN Maryono Diciduk Kejagung & Langsung Ditahan

IVOOX.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Maryono sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji atau gratifikasi oleh dua debitur perseroan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (6/10) malam mengatakan bahwa Maryono diduga menerima total gratifikasi senilai Rp 3,127 miliar. Gratifikasi tersebut berasal dari dua debitur perseroan yaitu PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp 2,257 miliar, dan PT Titanium Properti Rp 870 juta.

"Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, sesuai dengan surat perintah penyidikan, yaitu sejak tanggal 28 Agustus 2020, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing atas nama drs. HM (H Maryono) jabatannya adalah mantan direktur utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019. Kedua adalah tersangka atas nama YA (Yunan Anwar), yang bersangkutan adalah direktur PT Pelangi Putra Mandiri," kata Hari.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan, pemberian gratifikasi terjadi dalam periode 2013-2015. Titanium Properti mendapat kredit Rp 160 miliar dari BTN pada 31 Desember 2013, sedangkan kredit Pelangi Putera merupakan peralihan dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur kepada BTN Cabang Samarinda senilai Rp 117 miliar pada 9 September 2014.

Sejak dialihkan kepada BTN, kredit Pelangi Putera nyatanya berkualitas buruk. Ini terbukti dari temuan Kejagung bahwa kredit tersebut beberapa kali direstrukturisasi pada 29 Juli 2016, 18 Oktober 2017, dan 30 November 2018.

"Sebelum mengalihkan kredit, Pelangi Putera pernah melakukan pengiriman dana kepada menantu HM yaitu Widi Kusuma Purwanto senilai Rp 2,257 miliar. Uang Rp 870 juta dari Titanium Properti juga diterima oleh Widi," sambung Hari.

Hari lantas menjelaskan, untuk HM, pasal sangkaan adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka YA, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Pada hari ini juga, penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut yang akan dilakukan di rumah tahanan Guntur. Sehingga, pada hari ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan rutan. Saya kira itu yang bisa kami sampaikan," kata Hari.

0 comments

    Leave a Reply