April 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Cuti Bersama Lebaran Ditambah, Sanksi PNS Bolos Diperberat

IVOOX.id, Bogor - Pemerintah telah menambah cuti bersama Lebaran 2018 tiga hari, sehingga rentang libur menjadi sembilan hari, 11-20 Juni. Sehingga, jika masih ada pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos, sanksinya akan diperberat.

Ancaman tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Bogor, Rabu (18/4). "Karena sudah diberi tambahan libur, otomatis saksinya berat, langsung tertulis," tegas Asman.

Tak hanya PNS biasa, menurut Asman, ancaman sanksi juga berlaku bagi pejabat yang menambah liburan Lebarannya tanpa izin atasannya. "Izin cuti ini diberikan atas pertimbangan urgensinya," kata Asman.

Menpan RB ini mengungkapkan bahwa pertimbangan penambahan cuti tiga hari, yakni tambahan dua hari sebelum lebaran dan satu hari usai hari Raya Idul Fitri ini karena pertimbangan kelancaran arus mudik. "Kalau liburnya dua hari sebelum Lebaran pasti akan menimbulkan kemacetan seperti pada tahun sebelumnya," katanya.

Namun, lanjutnya, tambahan cuti Lebaran ini tidak akan berlaku kepada PNS pelayanan publik, seperti di Rumah Sakit, Puskesmas dan layanan publik lainnya yang tidak bisa ditinggal.

Jumlah cuti bersama libur Lebaran 2018 atau Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah tiga hari sehingga total menjadi tujuh hari menyusul telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

Surat Keputusan Bersama Nomor 223, Nomor 46, Nomor 13 Tahun 2018 diteken oleh Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di kantor Kemenko PMK Jakarta, Rabu hari ini.

0 comments

    Leave a Reply